Peraturan Gubernur
Nomor 1 Tahun 2021
2021
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan kebijakan Satu Data Sulawesi Selatan guna mewujudkan tata kelola data pemerintah yang terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini lahir sebagai wujud implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di tingkat daerah, dengan tujuan utama untuk menghindari duplikasi pengumpulan data, menciptakan standar data yang sama, serta memudahkan proses berbagi pakai data antarinstansi pemerintah daerah.
Secara substantif, peraturan ini mengatur mekanisme tata kelola penyelenggaraan Satu Data yang mencakup empat pilar utama, yaitu produsen data, walidata, pembina data, serta forum satu data tingkat daerah. Aturan ini menetapkan bahwa setiap perangkat daerah selaku produsen data wajib memproduksi data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, memiliki kode referensi, serta melalui proses verifikasi yang ketat sebelum disebarluaskan melalui portal resmi daerah.
Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya memperkuat ekosistem perencanaan pembangunan yang berbasis bukti (evidence-based policy) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perumusan kebijakan yang tepat sasaran. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi informasi serta memudahkan akses data yang valid bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan.