Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Menetapkan daftar hari-hari libur nasional di Indonesia sekaligus melakukan penyelarasan dan penyatuan pengaturan mengenai hari libur yang sebelumnya tersebar dalam berbagai Keputusan Presiden terdahulu agar lebih relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.