Keputusan Presiden
33
2024
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.