Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2024 33

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Nomor Peraturan

33

Tahun

2024

Tentang / Abstrak

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...