Berlaku Keputusan Presiden Tahun 2024 10

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Nomor Peraturan

10

Tahun

2024

Tentang / Abstrak

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...