Keputusan Presiden
10
2024
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.