Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Undang-undang Tahun 1937 219
Staatsblad Nomor 219 Tahun 1937 tentang Kerja Wanita dalam Semua Macam Tambang di Bawah Tanah

Konvensi No. 45 tahun 1935 yang mengatur larangan bagi setiap wanita tanpa memandang usia untuk melakukan pekerjaan di tambang bawah tanah, baik pada perusahaan negara maupun swasta yang bergerak dalam pengambilan benda di bawah permukaan tanah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1936 550
Staatsblad Nomor 550 Tahun 1936 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan dari Wervingsordonantie 1936

Ketentuan pelaksanaan dari Wervingsordonnantie 1936 yang mengatur tata cara perekrutan dan perjanjian kerja bagi calon pekerja, termasuk kewajiban organisasi pencari pekerja dalam menyediakan fasilitas penampungan yang layak, pemeriksaan kesehatan, pemberian informasi yang transparan kepada calon pekerja, serta pengawasan oleh pejabat berwenang untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya praktik paksaan dalam proses perekrutan tersebut.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1933 261
Staatsblad Nomor 261 Tahun 1933 tentang Kerja Paksa atau Wajib Kerja

Konvensi Internasional mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja tahun 1930 yang bertujuan untuk mengatur penghapusan penggunaan kerja paksa atau wajib kerja dalam segala bentuknya secara bertahap dan sesingkat mungkin. Dokumen ini menetapkan definisi kerja paksa sebagai pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dengan ancaman hukuman tanpa kesukarelaan, namun memberikan pengecualian terbatas untuk kondisi tertentu seperti dinas militer, kewajiban warga negara, keputusan pengadilan, keadaan darurat, serta tugas kemasyarakatan dalam skala kecil. Konvensi ini juga mengatur perlindungan ketat bagi pekerja yang terlibat dalam masa peralihan, mencakup batasan usia dan fisik, hak atas upah yang setara dengan pekerjaan sukarela, jaminan kesehatan, perlindungan sosial, batasan jam kerja, serta larangan pemindahan pekerja ke daerah dengan kondisi iklim dan makanan yang membahayakan kesehatan, dengan tanggung jawab penuh diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menjamin kesejahteraan dan hak-hak dasar pekerja selama masa pelaksanaan tugas tersebut.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...