Undang-undang
261
1933
Konvensi Internasional mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja tahun 1930 yang bertujuan untuk mengatur penghapusan penggunaan kerja paksa atau wajib kerja dalam segala bentuknya secara bertahap dan sesingkat mungkin. Dokumen ini menetapkan definisi kerja paksa sebagai pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dengan ancaman hukuman tanpa kesukarelaan, namun memberikan pengecualian terbatas untuk kondisi tertentu seperti dinas militer, kewajiban warga negara, keputusan pengadilan, keadaan darurat, serta tugas kemasyarakatan dalam skala kecil. Konvensi ini juga mengatur perlindungan ketat bagi pekerja yang terlibat dalam masa peralihan, mencakup batasan usia dan fisik, hak atas upah yang setara dengan pekerjaan sukarela, jaminan kesehatan, perlindungan sosial, batasan jam kerja, serta larangan pemindahan pekerja ke daerah dengan kondisi iklim dan makanan yang membahayakan kesehatan, dengan tanggung jawab penuh diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menjamin kesejahteraan dan hak-hak dasar pekerja selama masa pelaksanaan tugas tersebut.