Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 mengenai ketentuan pemberian visa, izin masuk, serta izin tinggal terbatas bagi orang asing di wilayah Republik Indonesia dengan memperpanjang jangka waktu izin tersebut menjadi paling lama dua tahun serta memberikan fleksibilitas perpanjangan guna memenuhi komitmen internasional, kebutuhan tenaga kerja asing, minat investor, dan kerja sama di bidang pendidikan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 yang menetapkan penangguhan waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial selama satu tahun, dari yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Januari 2005 menjadi 14 Januari 2006, guna memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai demi menjamin efektivitas sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang baru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang untuk menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penangguhan ini dilakukan karena pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia agar tujuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah dapat tercapai secara efektif, serta untuk menghindari kekosongan hukum dan gangguan pada hubungan industrial akibat dicabutnya peraturan perundang-undangan sebelumnya.