Undang-undang
1
2005
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 yang menetapkan penangguhan waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial selama satu tahun, dari yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Januari 2005 menjadi 14 Januari 2006, guna memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai demi menjamin efektivitas sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang baru.