Peraturan Pemerintah
18
2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 mengenai ketentuan pemberian visa, izin masuk, serta izin tinggal terbatas bagi orang asing di wilayah Republik Indonesia dengan memperpanjang jangka waktu izin tersebut menjadi paling lama dua tahun serta memberikan fleksibilitas perpanjangan guna memenuhi komitmen internasional, kebutuhan tenaga kerja asing, minat investor, dan kerja sama di bidang pendidikan.