Undang-undang
2
2005
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang untuk menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penangguhan ini dilakukan karena pemerintah memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia agar tujuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah dapat tercapai secara efektif, serta untuk menghindari kekosongan hukum dan gangguan pada hubungan industrial akibat dicabutnya peraturan perundang-undangan sebelumnya.