Whistle Blowing System (WBS)
Home > WBS
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pegawai Disnakertrans Prov Sulsel
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Silahkan melapor ke WBS Disnakertrans Prov Sulsel. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut.Â
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami menghargai segala informasi yang Anda laporkan.Â
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:Â
5W + 1 H
What   : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi
Where  : Menjelaskan di mana,
When    : Kapan kasus tersebut dilakukan
Who   : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
Why    : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi
How   : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan berupa data yang mendukung / menjelaskan adanya dugaan penyimpangan / penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain.Â
Selanjutnya, lengkapi isian form di bawah ini
Form Whistle Blowing System (WBS)
Disnakertrans Prov Sulsel