Tugas PPID
Tugas dan Fungsi PPID

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan antara lain:
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, kewenangannya ;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan ;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik ; dan
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSIÂ
I.  KEPALA/PEMBINA PPID PELAKSANA
Tugas Pembina PPID Pelaksana yaitu memberikan persetujuan tertinggi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
Fungsi Pembina PPID Pelaksana yaitu :
Memberikan Persetujuan atas pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel ;
Mengatur, menetapkan, dan memberikan persetujuan atas penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang telah disusun oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel ;
Mengusulkan Daftar Informasi Dikecualikalikan ke PPID Utama dan Komisi Informasi Sulawesi Selatan ; dan
Memberikan konsultasi, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
Â
  II. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA (PPID PELAKSANA)
Â
Tugas PPID Pelaksana yaitu mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari bidang pendukung sekretariat PPID.
Fungsi PPID Pelaksana yaitu :
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh bidang-Bidang PPID ;
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas di seluruh Bidang-Bidang PPID ;
Pelaksana koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang-Bidang PPID ;
Pelaksana koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi informasi publik melalui media cetak atau online di seluruh Bidang-Bidang PPID ;
Pelaksana koordinasi dan persetujuan dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi berasal dari Bidang-pendukung sekretariat PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel ; dan
Pelaksana monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya laporan tahunan PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
III. BIDANG DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
Tugas Bidang data dan klasifikasi informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
Fungsi bidang Data dan klasifikasi informasi yaitu :
Melaksanakan perencanaan program dibidang pengolahan Data dan klasifikasi informasi ;
Melaksanakan pengelolaan system informasi dan dokumentasi ;
Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi ;
Melaksanakan pengembangan sistem informasi ;
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi ;
Melaksanakan identifikasi dan klasifikasi data dan informasi ;
Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik ;
Melaksanakan Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ; dan
Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi kepada bidang pendukung sekretariat PPID.
IV. BIDANG LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Tugas Bidang layanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyedia dan/ atau memberikan pelayanan informasi publik yang diminta kepada Bidang pendukung sekretariat PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel.
Fungsi Bidang Layanan Informasi dan Dokumentasi yaitu :
Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan Dokumentasi Informasi ;
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang Informasi dan dokumentasi publik ;
Melaksanakan penyediaan Informasi dan dokumentasi dalam rangka menunjang tugas Bidang pendukung Sekretariat PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel ;
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik ;
Melaksanakan penyusunan bahan-bahan kajian dan diseminasi isu-isu strategis di bidang pelayanan Informasi ;
Melaksanakan sosialisasi, dan koordinasi kepada bagian,Bidang dan instalasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulsel dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi ; dan
Menyiapkan bahan dan penyusunan topik-topik pelayanan informasi.
V. BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI
Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi yaitu melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh Pihak pemohon informasi.
Fungsi Bidang Pasilitasi Sengketa Informasi yaitu :
Melaksanakan Perencanaan program Bidang Fasilitasi sengketa Informasi ;
Melaksanakan koordinasi kepada PPID Utama Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi selatan dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pihak pemohon informasi ;
Melaksanakan Verifikasi laporan dan rekomendasi atas pengaduan dan/atau sengketa informasi ;
Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi ;
Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan ;
Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi ; dan
Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
