PPID

Home  >  PPID

PPID Disnakertrans

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. PPID Pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, yakni berada pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun Susunan Tim Kerja PPID Pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut


✅ Satu orang ketua dijabat oleh Sekretaris Dinas

✅ Lima anggota oleh staff pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan