Tugas dan Fungsi Dinas

Home  >  Profil  >  Tugas dan Fungsi Dinas

Tugas dan Fungsi Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.


Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

b.pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

d.pelaksanaan administrasi dinas; dan

e.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.