Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Â
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan proses Keberatan Informasi Publik, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Daerah dengan proses maksimal 14 hari kerja, dengan tata cara sebagai berikut:
Pemohon mengirimkan surat permohonan sengketa informasi ;
Pemohon melengkapi dokumen-dokumen persyaratan sesuai gambar di atas;
Pemohon menunggu panggilan sidang sengketa informasi dari Komisi Informasi Sulsel;
Pemohon menerima putusan sidang; dan
Sengketa selesai.
