Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Home  >  PPID  > Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan proses Keberatan Informasi Publik, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Daerah dengan proses maksimal 14 hari kerja, dengan tata cara sebagai berikut: