Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

 Ajukan Keberatan Informasi Publik (Klik di sini)
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Â
Apabila pemohon informasi publik ditolak informasinya atau merasa keberatan terhadap informasi yang diberikan, maka pemohon dapat mengajukan Keberatan informasi publik dengan tata cara sebagai berikut:
Pengajuan keberatan informasi dibuat tertulis dengan ditujukan kepada atasan PPID Pelaksana Disnakertans Sulsel ;
Mengisi Formulir Online pada link di atas ;
Menunggu tanggapan dari PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel ; dan
Menerima surat tanggapan dari PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik dengan proses penyelesaian Maksimal 30 Hari Kerja.
