Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Home  >  PPID  > Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

 Ajukan Keberatan Informasi Publik (Klik di sini)

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
 

Apabila pemohon informasi publik ditolak informasinya atau merasa keberatan terhadap informasi yang diberikan, maka pemohon dapat mengajukan Keberatan informasi publik dengan tata cara sebagai berikut:

Apabila Pemohon Informasi tidak puas, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik dengan proses penyelesaian Maksimal 30 Hari Kerja.