Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1564/VIII/Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum resmi untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan unit layanan khusus ini dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesamaan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh akses yang adil dan inklusif di pasar kerja. Secara substantif, keputusan ini mengatur kedudukan, struktur, serta mekanisme operasional Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang berada di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Tugas utama unit ini mencakup penyediaan data tenaga kerja disabilitas, pelaksanaan asesmen dan penjenjangan kompetensi, penyuluhan bimbingan jabatan, penyaluran tenaga kerja ke dunia usaha dan industri, serta fasilitasi pemenuhan kuota pekerja disabilitas pada sektor publik maupun swasta. Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menghadirkan layanan ketenagakerjaan yang ramah disabilitas, memangkas hambatan sosial di lingkungan kerja, serta mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan nondiskriminatif. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memberdayakan penyandang disabilitas agar mandiri secara ekonomi dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.
Pedoman penyelenggaraan penganugerahan penghargaan bagi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan untuk tahun 2022 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap perusahaan yang telah membentuk dan memberdayakan LKS Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi dalam hubungan industrial guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2022 ini menetapkan klasifikasi jabatan serta kelas jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan jabatan lainnya sebagai bentuk penyesuaian organisasi serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut.