Keputusan Gubernur
Nomor 1564/VIII/Tahun 2022
2022
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1564/VIII/Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum resmi untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan unit layanan khusus ini dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesamaan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh akses yang adil dan inklusif di pasar kerja.
Secara substantif, keputusan ini mengatur kedudukan, struktur, serta mekanisme operasional Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan yang berada di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Tugas utama unit ini mencakup penyediaan data tenaga kerja disabilitas, pelaksanaan asesmen dan penjenjangan kompetensi, penyuluhan bimbingan jabatan, penyaluran tenaga kerja ke dunia usaha dan industri, serta fasilitasi pemenuhan kuota pekerja disabilitas pada sektor publik maupun swasta.
Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menghadirkan layanan ketenagakerjaan yang ramah disabilitas, memangkas hambatan sosial di lingkungan kerja, serta mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan nondiskriminatif. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penting dalam memberdayakan penyandang disabilitas agar mandiri secara ekonomi dan berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.