Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Gubernur Tahun 2017 Nomor 115 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 115 Tahun 2017 merupakan regulasi operasional yang ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini lahir sebagai bentuk pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup pemerintah daerah, dengan tujuan memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara mudah, cepat, dan akurat. Secara substansial, regulasi ini mengatur struktur, tugas, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah hingga tingkatan koordinasi di bawah Pejabat Pengelola Informasi Utama. Aturan ini merumuskan mekanisme kerja yang jelas terkait tata cara penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, serta pelayanan permohonan informasi publik agar proses birokrasi informasi berjalan sesuai dengan standar operasional yang baku. Aspek penting lain yang dicakup dalam peraturan ini adalah pedoman mengenai pengklasifikasian informasi, yang meliputi kewajiban mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta penanganan ketat terhadap informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Melalui penetapan pedoman ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk membangun keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan pembangunan daerah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2010 61
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai tata kelola penyediaan dan pelayanan informasi oleh Badan Publik, termasuk mekanisme penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur pengklasifikasian informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi, kewajiban pembuatan pertimbangan tertulis atas kebijakan publik, serta tata cara pembayaran ganti rugi materiil oleh Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2008 14
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Aturan mengenai keterbukaan informasi publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan serta mengelola informasi secara transparan, batasan mengenai informasi yang dikecualikan, serta prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dan jalur pengadilan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...