Undang-undang
14
2008
Aturan mengenai keterbukaan informasi publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, kewajiban badan publik dalam menyediakan serta mengelola informasi secara transparan, batasan mengenai informasi yang dikecualikan, serta prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dan jalur pengadilan.