Peraturan Pemerintah
61
2010
Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai tata kelola penyediaan dan pelayanan informasi oleh Badan Publik, termasuk mekanisme penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur pengklasifikasian informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi, kewajiban pembuatan pertimbangan tertulis atas kebijakan publik, serta tata cara pembayaran ganti rugi materiil oleh Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.