Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2010 61

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

61

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mengenai tata kelola penyediaan dan pelayanan informasi oleh Badan Publik, termasuk mekanisme penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur pengklasifikasian informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi, kewajiban pembuatan pertimbangan tertulis atas kebijakan publik, serta tata cara pembayaran ganti rugi materiil oleh Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...