Makassar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya Pansus II DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk memperoleh saran, masukan, serta informasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan sebagai bahan dalam proses penyusunan Ranperda.
Rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Luwu Timur diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, Hj. Nur Eni Yahya, S.Sos., M.M., bersama Rizal Amin, S.Sos., M.Si., Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan dan pertukaran informasi terkait penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, khususnya aspek perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Masukan dari Disnakertrans Sulsel diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan tenaga kerja lokal.
Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan, kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi bagi tenaga kerja lokal.
Melalui sinergi antarlembaga, penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, berpihak pada kepentingan tenaga kerja, sekaligus mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur.
Data Trafik Akses Layanan Informasi Disnakertrans Prov Sulsel