Logo
ID EN
BERANDA / PROFIL / TUGAS & FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan

1 dari 8

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  • Pelaksanaan administrasi dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya

Statistik Pengunjung Website

Data Trafik Akses Layanan Informasi Disnakertrans Prov Sulsel

13,082
Total Kunjungan
13,001
Kunjungan Bulanan
736
Kunjungan Hari Ini
© 2026 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. All rights reserved.