Makassar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di Aula Sipakainga’, Senin (14/9/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman jajaran pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Penyampaian materi tersebut menjadi penting sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui forum koordinasi ini, jajaran pengawasan ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan sinergi, profesionalitas, serta efektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan.
Rakor juga menjadi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terarah, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disnakertrans Sulsel terus mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan semakin optimal dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Data Trafik Akses Layanan Informasi Disnakertrans Prov Sulsel