Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
1 dari 8
Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan administrasi dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya
Tugas dan Fungsi Sekretaris
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi, yaitu
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas
Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan
Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum
Pengoordinasian administrasi keuangan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan
Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pembinaan pelatihan, pemagangan, penempatan, dan perluasan kesempatan kerja.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi, yaitu
Perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan ketenagakerjaan
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan ketenagakerjaan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan ketenagakerjaan
Pelaksanaan administrasi bidang pengembangan ketenagakerjaan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Hubungan Industrial
Bidang Hubungan Industrial dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi, yaitu
Perumusan kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan jaminan sosial
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang hubungan industrial dan jaminan sosial
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial
Pelaksanaan administrasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi, yaitu
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan ketenagakerjaan
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan ketenagakerjaan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan ketenagakerjaan
Pelaksanaan administrasi bidang pengawasan ketenagakerjaan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Ketransmigrasian
Bidang Ketransmigrasian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang ketransmigrasian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Bidang Ketransmigrasian mempunyai fungsi, yaitu
Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketransmigrasian
Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Ketransmigrasian
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Ketransmigrasian
Pelaksanaan administrasi Bidang Ketransmigrasian
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Kepala Balai Pelatihan Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dibantu oleh 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelatihan Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pelatihan kerja dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai fungsi, yaitu
Perencana teknis pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan teknis pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pelatihan kerja dan transmigrasi
Pelaksanaan administrasi UPT
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya
Tugas dan Fungsi Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dibantu oleh 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala UPT mempunya tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pengawasan norma ketenagakerjaan, pendataan obyek pengawasan ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai fungsi yaitu
Perencanaan teknis pelayanan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pendataan objek pengawasan ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja
Pelaksanaan teknis pelayanan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pendataan objek pengawasan ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, berdasarkan wilayah kerja
Pelaksanaan administrasi UPT
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya