Wewenang, tugas, dan fungsi PPID Pelaksana
di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Memberikan persetujuan tertinggi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik.
Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik yang diminta oleh masyarakat.
Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh Pihak pemohon informasi.
Mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara teknis, baik melalui media cetak maupun online.