Hak Pemohon Informasi

Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atas permohonan informasi publik atau tanggapan atas pengajuan keberatan, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi secara mandiri atau melalui kontak resmi.

Syarat Pendaftaran Permohonan Penyelesaian Sengketa

1. Identitas Pemohon
  • Pemohon Individu: Lampirkan Fotokopi KTP
  • Pemohon Badan Hukum: Lampirkan SK Kemenkumham dan Akta Pendirian
  • Pemohon Kelompok Masyarakat: Lampirkan Surat Kuasa Resmi
2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan Informasi Publik
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Alur Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi

1
Pengajuan oleh Pemohon

Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa secara langsung atau melalui kontak resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

2
Kelengkapan Administrasi

Petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang meliputi:

  • Berkas Permohonan Informasi Publik
  • Berkas Keberatan Informasi Publik
  • Tanda Terima Surat Permohonan & Keberatan
  • Identitas Pemohon
3
Verifikasi Berkas

Jika berkas tidak lengkap, maka akan diberikan SPKD (Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Dokumen) untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja.

4
Penerbitan Bukti Register

Jika berkas lengkap, pemohon mendapatkan bukti register. Apabila pemohon tidak datang langsung, bukti register akan dikirimkan ke pemohon maksimal 7 hari kerja.

5
Penerbitan Akta Registrasi

Setelah permohonan memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditentukan, petugas akan segera menerbitkan akta registrasi sengketa informasi.

Pengajuan Langsung & Informasi Lebih Lanjut

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara langsung atau melalui saluran komunikasi resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan

Ajukan Sengketa Informasi Publik
Aksesibilitas
Membacakan teks...