Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan hadir sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang memegang tanggung jawab strategis dalam mengelola bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah. Lingkup tugas dan fungsi instansi ini sangat luas dan krusial bagi pembangunan daerah, meliputi pembinaan hubungan industrial yang sehat, pengawasan ketenagakerjaan yang ketat, penyelenggaraan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, optimalisasi penempatan tenaga kerja, perlindungan menyeluruh bagi calon pekerja migran/pekerja migran, perluasan jaminan sosial, peningkatan produktivitas tenaga kerja, hingga pemberdayaan swadaya masyarakat transmigrasi agar mandiri dan berdaya saing. Berlandaskan fungsi tersebut, kami senantiasa berkomitmen penuh untuk mewujudkan sumber daya manusia dan tenaga kerja yang tidak hanya kompeten dan produktif, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di kancah regional maupun nasional.
Kami berdedikasi untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, serta mendampingi para transmigran agar tumbuh menjadi masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan
Tujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 - 2029 mengacu pada RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 - 2029. Adapun Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 yang terkait dengan urusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif (Tujuan 3). Sementara itu, sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 yang terkait dengan urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah (S.5.1), dan Menurunnya kemiskinan dan Pengangguran (S.3.5). Dengan berpedoman pada tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029, tujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah Meningkatnya kinerja pembangunan ketenagakerjaan melalui produktivitas tenaga kerja, kesempatan kerja, dan perlindungan pekerja serta pengembangan program transmigrasi yang efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan tujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan di dalam Renstra Tahun 2025-2029, maka disusunlah Sasaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan yaitu (1) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perencanaan dan Pengolahan Keuangan Perangkat Daerah (IKU: Nilai SAKIP OPD); (2) Meningkatnya tenaga kerja yang diberdayakan melalui perencanaan tenaga kerja yang baik, peningkatan produktivitas dan keterampilan/kompetensi, serta penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri (IKU: Indeks tenaga kerja yang Diberdayakan) ; (3) Meningkatnya perlindungan terhadap tenaga kerja sesuai norma dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta penerapan sarana hubungan industrial (IKU: Persentase Penurunan Kasus Ketenagakerjaan); dan (4) Meningkatnya Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (IKU: Indeks Pembangunan Kawasan Transmigrasi)
Data Trafik Akses Layanan Informasi Disnakertrans Prov Sulsel