Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 202/I/2025
tentang Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja

Dapat diperpanjang 1 x 7 hari kerja jika dibutuhkan

Biaya / Tarif Layanan

Mengacu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik.

Produk Layanan
Informasi Publik

Pemberian softfile dokumen atau akses informasi publik dari PPID Pelaksana.

Ketentuan Biaya Perolehan & Penggandaan
  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon atau pengguna informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
  • Untuk penggandaan dokumen, pemohon dapat melakukannya sendiri dengan menerima softfile atau melakukan penggandaan di sekitar Kantor PPID setempat atas izin pimpinan, di mana biaya penggandaan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon.

Persyaratan Pelayanan

Identitas Pemohon Individu / Lembaga

Pemohon Informasi Publik wajib membawa/mengunggah KTP bagi pemohon individu, atau dokumen Pengesahan Lembaga bagi pemohon atas nama lembaga/badan hukum.

Pengisian Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia baik secara manual (tatap muka) langsung di kantor maupun secara online melalui portal resmi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Langkah 1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung di kantor PPID Pelaksana atau secara online.

Langkah 2
Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan/mengunggah identitas diri resmi, serta menyebutkan rincian informasi yang dibutuhkan beserta alasan pengajuannya secara jelas.

Buat Permohonan
Langkah 3
Tanda Bukti Registrasi

Pemohon menerima Tanda Bukti Permohonan resmi yang diterbitkan oleh petugas PPID sebagai bukti registrasi.

Langkah 4
Tanggapan & Dokumen

Pemohon menerima tanggapan dan softcopy dokumen/tanda informasi publik sesuai ketentuan regulasi standar perolehan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui Posko Pelayanan Lantai 1 Kantor Disnakertrans Prov Sulsel atau melalui kanal resmi di bawah ini:

Kantor Disnakertrans Prov. Sulsel
Jl. Perintis Kemerdekaan No.69, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Logo Lapor
SP4N-LAPOR!

Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Dapat digunakan jika terlapor bukan pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Logo WBS
Whistleblowing System (WBS)

Sistem pelaporan pelanggaran khusus. Dapat digunakan jika terlapor adalah pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksesibilitas
Membacakan teks...