6 Komponen Service Delivery Standar Pelayanan Permohonan Informasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 202/I/2025
tentang Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Dapat diperpanjang 1 x 7 hari kerja jika dibutuhkan
Mengacu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik.
Pemberian softfile dokumen atau akses informasi publik dari PPID Pelaksana.
Pemohon Informasi Publik wajib membawa/mengunggah KTP bagi pemohon individu, atau dokumen Pengesahan Lembaga bagi pemohon atas nama lembaga/badan hukum.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia baik secara manual (tatap muka) langsung di kantor maupun secara online melalui portal resmi.
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung di kantor PPID Pelaksana atau secara online.
Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan/mengunggah identitas diri resmi, serta menyebutkan rincian informasi yang dibutuhkan beserta alasan pengajuannya secara jelas.
Buat PermohonanPemohon menerima Tanda Bukti Permohonan resmi yang diterbitkan oleh petugas PPID sebagai bukti registrasi.
Pemohon menerima tanggapan dan softcopy dokumen/tanda informasi publik sesuai ketentuan regulasi standar perolehan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui Posko Pelayanan Lantai 1 Kantor Disnakertrans Prov Sulsel atau melalui kanal resmi di bawah ini:
Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Dapat digunakan jika terlapor bukan pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Sistem pelaporan pelanggaran khusus. Dapat digunakan jika terlapor adalah pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.