Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 202/I/2025 tentang Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan

Waktu Penyelesaian
Maksimal 30 Hari Kerja

Proses penanganan dan penyelesaian keberatan informasi publik

Biaya / Tarif Layanan

Mengacu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Produk Layanan
Tanggapan Tertulis / SK

Tanggapan tertulis atau surat keputusan atas keberatan yang ditandatangani oleh atasan PPID

Ketentuan Biaya Perolehan & Penggandaan
  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon atau pengguna informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya
  • Untuk penggandaan dokumen, pemohon dapat melakukannya sendiri dengan menerima softfile atau melakukan penggandaan di sekitar Kantor PPID setempat atas izin pimpinan, di mana biaya penggandaan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon

Persyaratan Pelayanan

Identitas Pemohon Keberatan

Membawa/mengunggah identitas diri resmi (KTP) bagi pemohon Individu, atau Pengesahan Lembaga/Badan Hukum bagi pemohon atas nama Lembaga atau Badan

Pengisian Formulir Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan informasi publik secara Online maupun Offline

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Langkah 1
Pengajuan Keberatan Tertulis

Pemohon mengajukan permohonan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Disnakertrans Prov. Sulsel

Langkah 2
Pengisian Formulir & Dokumen

Mengisi formulir pengajuan keberatan online/offline yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi

Buat Keberatan
Langkah 3
Tanggapan Resmi Atasan PPID

Petugas membuat tanggapan resmi atas pengajuan keberatan informasi publik yang ditanda tangani oleh Atasan PPID

Langkah 4
Penyerahan Surat Tanggapan

Petugas menyerahkan Surat Tanggapan Atasan PPID secara resmi kepada pemohon keberatan

Langkah 5
Penyelesaian & Sengketa Informasi

Jika pemohon puas atas tanggapan atasan PPID, prosedur dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui Posko Pelayanan Lantai 1 Kantor Disnakertrans Prov Sulsel atau melalui kanal resmi di bawah ini:

Kantor Disnakertrans Prov. Sulsel
Jl. Perintis Kemerdekaan No.69, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Logo Lapor
SP4N-LAPOR!

Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Dapat digunakan jika terlapor bukan pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Logo WBS
Whistleblowing System (WBS)

Sistem pelaporan pelanggaran khusus. Dapat digunakan jika terlapor adalah pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksesibilitas
Membacakan teks...