6 Komponen Service Delivery Standar Pelayanan Pengajuan Keberatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 202/I/2025 tentang Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Proses penanganan dan penyelesaian keberatan informasi publik
Mengacu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik
Tanggapan tertulis atau surat keputusan atas keberatan yang ditandatangani oleh atasan PPID
Membawa/mengunggah identitas diri resmi (KTP) bagi pemohon Individu, atau Pengesahan Lembaga/Badan Hukum bagi pemohon atas nama Lembaga atau Badan
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi publik secara Online maupun Offline
Pemohon mengajukan permohonan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Disnakertrans Prov. Sulsel
Mengisi formulir pengajuan keberatan online/offline yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi
Buat KeberatanPetugas membuat tanggapan resmi atas pengajuan keberatan informasi publik yang ditanda tangani oleh Atasan PPID
Petugas menyerahkan Surat Tanggapan Atasan PPID secara resmi kepada pemohon keberatan
Jika pemohon puas atas tanggapan atasan PPID, prosedur dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui Posko Pelayanan Lantai 1 Kantor Disnakertrans Prov Sulsel atau melalui kanal resmi di bawah ini:
Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Dapat digunakan jika terlapor bukan pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Sistem pelaporan pelanggaran khusus. Dapat digunakan jika terlapor adalah pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.