Pusat Bantuan & Tanya Jawab

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar keterbukaan informasi publik

​Berikut adalah tahapan atau tata cara/alur prosedur pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan:

​Langkah 1: Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara langsung (tatap muka) di kantor PPID Pelaksana atau secara online melalui Menu Permohonan > Informasi Publik

Langkah 2: Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan atau mengunggah identitas diri resmi (KTP untuk individu atau dokumen pengesahan lembaga untuk badan hukum), serta menyebutkan rincian informasi yang dibutuhkan beserta alasan pengajuannya secara jelas.

​Langkah 3: Tanda Bukti Registrasi
Pemohon menerima Tanda Bukti Permohonan resmi yang diterbitkan oleh petugas PPID sebagai bukti bahwa permohonan telah teregistrasi dengan baik.

Langkah 4: Tanggapan & Dokumen
Pemohon menerima tanggapan atas permohonannya serta dokumen atau salinan (softcopy) informasi publik yang diminta sesuai dengan ketentuan regulasi standar perolehan yang berlaku.

Jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan undang-undang, pemohon berhak mengajukan keberatan dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme berikut:

​Persyaratan Identitas Pemohon Keberatan:
Pemohon wajib membawa atau mengunggah identitas diri resmi (KTP) bagi pemohon perorangan/individu, atau dokumen pengesahan lembaga/badan hukum bagi pemohon yang bertindak atas nama lembaga atau badan.

​Pengisian Formulir Keberatan:
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi publik yang dapat dilakukan baik secara online melalui portal resmi maupun offline (tatap muka) langsung di kantor PPID Pelaksana.

Berikut adalah tahapan atau tata cara/alur prosedur pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau terdapat alasan sah lainnya:

​Langkah 1: Pengajuan Keberatan Tertulis
Pemohon mengajukan permohonan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

​Langkah 2: Pengisian Formulir & Dokumen
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan baik secara online (pada Menu Permohonan > Keberatan Informasi) maupun offline yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa identitas diri resmi (KTP) atau pengesahan lembaga/badan hukum.

​Langkah 3: Tanggapan Resmi Atasan PPID
Petugas memproses dan membuat tanggapan resmi atas pengajuan keberatan informasi publik yang ditandatangani oleh Atasan PPID.

​Langkah 4: Penyerahan Surat Tanggapan
Petugas menyerahkan Surat Tanggapan Atasan PPID secara resmi kepada pemohon keberatan.

​Langkah 5: Penyelesaian & Sengketa Informasi
Jika pemohon puas atas tanggapan Atasan PPID, prosedur dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, pemohon dapat melanjutkan proses dengan mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi.

​Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui kanal resmi berikut:

​(1) Secara Langsung (Offline): Datang langsung ke posko Pelayanan di Lantai 1 Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 69, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245.

​(2) Secara Online melalui SP4N-LAPOR!: Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang dapat digunakan jika terlapor bukan pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

​(3) Secara Online melalui Whistleblowing System (WBS): Sistem pelaporan pelanggaran khusus yang dapat digunakan jika terlapor adalah pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Identitas Pemohon:
(1) Pemohon Individu: Melampirkan fotokopi KTP.
(2) Pemohon Badan Hukum: Melampirkan SK Kemenkumham dan Akta Pendirian.
(3) Pemohon Kelompok Masyarakat: Melampirkan Surat Kuasa Resmi.

Berkas Permohonan Kepada Badan Publik:
(1) Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik.
(2) Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada).
(3) Surat Keberatan Informasi Publik.
(4) Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada).

Langkah 1: Pengajuan oleh Pemohon
Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa secara langsung atau melalui kontak resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Langkah 2: Kelengkapan Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang meliputi Berkas Permohonan Informasi Publik, Berkas Keberatan Informasi Publik, Tanda Terima Surat Permohonan & Keberatan, serta Identitas Pemohon.

Langkah 3: Verifikasi Berkas
Jika berkas tidak lengkap, maka akan diberikan SPKD (Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Dokumen) untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja.

Langkah 4: Penerbitan Bukti Register
Jika berkas lengkap, pemohon mendapatkan bukti register. Apabila pemohon tidak datang langsung, bukti register akan dikirimkan ke pemohon maksimal 7 hari kerja.

Langkah 5: Penerbitan Akta Registrasi
Setelah permohonan memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditentukan, petugas akan segera menerbitkan akta registrasi sengketa informasi.
Aksesibilitas
Membacakan teks...