Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Keterbukaan Informasi Publik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Pusat Bantuan & Tanya Jawab
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar keterbukaan informasi publik
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah pejabat dan/atau tim yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Rebuplik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 115 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(1) Informasi Berkala: Profil instansi, struktur organisasi, program kerja, agenda kegiatan dinas, serta laporan keuangan atau akuntabilitas kinerja instansi (LAKIP/LKJIP)
(2) Informasi Serta-Merta: Informasi yang berkaitan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti peringatan dini atau kebijakan mendesak terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
(3) Informasi Setiap Saat: Regulasi/peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, data statistik ketenagakerjaan, prosedur pelayanan publik, serta dokumen publik lain yang tidak dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 555/5373/Diskominfo menetapkan pedoman resmi mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Dapat dilihat pada Menu Informasi > Informasi Dikecualikan
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui dua metode utama:
(1) Secara Online: Pilih Menu Permohonan > Informasi Publik
(2) Secara Offline/Langsung: Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa identitas diri yang sah (KTP/Paspor) dan mengisi formulir permohonan informasi.
PPID Disnakertrans Sulsel wajib memberikan pemberitahuan tertulis diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika dibutuhkan penyaringan atau penelusuran dokumen yang lebih mendalam dengan disertai alasan tertulis.
Mengacu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik:
(1) Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon atau pengguna informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan informasi publik secara gratis atau tidak dipungut biaya.
(3) Untuk penggandaan dokumen, pemohon dapat melakukannya sendiri dengan menerima softfile atau melakukan penggandaan di sekitar Kantor PPID setempat atas izin pimpinan, di mana biaya penggandaan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon.
Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menemukan alasan keberatan, seperti penolakan permohonan atau tidak disediakannya informasi.
Pilih Menu Permohonan > Keberatan Informasi
Alamat Kantor: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan No.69, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245
Untuk melakukan permohonan dapat mengunjungi Menu Permohonan
Persyaratan permohonan dibagi berdasarkan kategori pemohon:
(1) Pemohon Individu (Perorangan): Wajib membawa KTP asli serta menyerahkan salinannya (untuk permohonan langsung) atau mengunggah scan/foto KTP yang sah (untuk permohonan online).
(2) Pemohon Lembaga / Badan Hukum: Wajib menyerahkan dokumen legalitas atau pengesahan lembaga yang sah (seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, atau surat penunjukan resmi dari pimpinan lembaga).