Undang-undang
509
1931
Timah Putih (Loodwit Ordonnantie) yang mengatur pelarangan atas kegiatan pembuatan, impor, penyimpanan, dan penjualan timah putih kering, kecuali bagi pihak yang telah mendapatkan pembebasan khusus dari Gubernur Jenderal atau untuk keperluan ilmiah dan pengobatan, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut.