Undang-undang
341
1930
Standar perlindungan dan pembatasan waktu kerja bagi buruh yang melakukan pekerjaan di bawah tanah, yang mencakup pengaturan batas durasi kerja harian berdasarkan kondisi lingkungan, syarat usia dan jenis kelamin pekerja, ketentuan mengenai hari libur dan waktu istirahat, serta kewajiban perusahaan untuk menyediakan informasi daftar kerja yang transparan di lokasi tambang.