Undang-undang
8
1949
Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 yang mengatur mengenai perubahan ketentuan pembatasan kerja anak-anak dengan mengubah batasan usia anak yang diperbolehkan bekerja dari dua belas tahun menjadi empat belas tahun untuk menyesuaikan dengan norma internasional.