Undang-undang
3
1951
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang menetapkan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 di seluruh wilayah Indonesia untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perburuhan, mengumpulkan keterangan mengenai hubungan kerja, serta menjamin kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan melalui kewenangan pegawai pengawas dalam memasuki tempat kerja, memperoleh keterangan dari pihak terkait, dan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dengan ancaman sanksi bagi pihak yang menghalangi tugas pengawasan atau membocorkan rahasia perusahaan.