Berlaku Undang-undang Tahun 1956 18

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-dasar Dari Pada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

18

Tahun

1956

Tentang / Abstrak

Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 yang mengatur mengenai hak dasar pekerja untuk berorganisasi dan melakukan perundingan bersama secara sukarela serta memberikan perlindungan terhadap campur tangan majikan dalam urusan serikat buruh.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-dasar Dari Pada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...