Undang-undang
7
1984
pengesahan konvensi internasional yang bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Melalui undang-undang ini, pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin persamaan hak antara pria dan wanita dalam hukum dan pemerintahan yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dengan catatan khusus berupa pensyaratan terhadap Pasal 29 ayat (1) konvensi terkait mekanisme penyelesaian perselisihan internasional melalui Mahkamah Internasional.