Berlaku Undang-undang Tahun 1999 5

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

5

Tahun

1999

Tentang / Abstrak

Ketentuan hukum yang mengatur mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan ekonomi di wilayah hukum negara Republik Indonesia dengan tujuan menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan umum dari pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha tertentu.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...