Undang-undang
5
1999
Ketentuan hukum yang mengatur mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan ekonomi di wilayah hukum negara Republik Indonesia dengan tujuan menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan umum dari pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha tertentu.