Undang-undang
29
1999
Instrumen hukum yang mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 yang bertujuan untuk mencegah, melarang, dan menghapus segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau preferensi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang menghalangi pengakuan dan pelaksanaan hak asasi manusia serta kebebasan mendasar bagi setiap orang di Indonesia.