Undang-undang
39
1999
Hak Asasi Manusia yang berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Dokumen ini mengatur mengenai seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, regulasi ini menetapkan kewajiban dasar manusia, tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri, serta mekanisme partisipasi masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.