Undang-undang
1
2000
Pengesahan atas Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang mewajibkan negara anggota untuk mengambil langkah tegas guna melindungi anak di bawah usia 18 tahun dari eksploitasi, perbudakan, pelacuran, pornografi, keterlibatan dalam kegiatan terlarang seperti narkotika, serta pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral mereka melalui penyusunan program aksi, penegakan hukum, serta penyediaan rehabilitasi dan akses pendidikan dasar.