Undang-undang
21
2000
pembentukan, keanggotaan, serta hak dan kewajiban organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagai wadah bagi pekerja untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan mereka guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sekaligus menjamin perlindungan hak berorganisasi bagi pekerja agar terbebas dari intimidasi atau tindakan diskriminatif dari pihak manapun dalam menjalankan kegiatan keserikatpekerjaan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.