Undang-undang
21
2003
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan di sektor industri dan perdagangan. Fokus utama dari aturan ini adalah membangun sistem pengawasan yang efektif, independen, dan tersentralisasi di bawah supervisi pemerintah pusat untuk memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, serta terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja guna menjamin kelangsungan usaha dan kesejahteraan tenaga kerja sesuai dengan standar internasional.