Undang-undang
40
2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tata cara penyelenggaraan program perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengelola dana amanat yang berasal dari iuran peserta, pemberi kerja, dan bantuan Pemerintah, dengan mencakup jenis program berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.