Berlaku Undang-undang Tahun 2004 40

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

40

Tahun

2004

Tentang / Abstrak

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tata cara penyelenggaraan program perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengelola dana amanat yang berasal dari iuran peserta, pemberi kerja, dan bantuan Pemerintah, dengan mencakup jenis program berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...