Undang-undang
11
2005
Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak-hak dasar manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional.