Undang-undang
12
2005
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 merupakan landasan hukum pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) ke dalam sistem hukum nasional Indonesia sebagai bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi, memajukan, serta melindungi hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi ini mengikat negara untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar manusia di bidang sipil dan politik, seperti hak atas hidup, jaminan peradilan yang adil dan terbuka, serta perlindungan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang, sekaligus menetapkan mekanisme laporan berkala kepada Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai langkah-langkah implementasi hak-hak tersebut di tingkat domestik.