Peraturan Gubernur
Nomor 68 Tahun 2020
2020
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 68 Tahun 2020 ditetapkan sebagai landasan hukum untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Unit Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (Unit LTSA PMI) di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan penempatan serta perlindungan yang optimal bagi para pekerja migran asal Sulawesi Selatan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa Unit LTSA PMI berkedudukan sebagai organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, dengan lokasi operasional yang bertempat di Kota Parepare. Susunan organisasi unit ini dirancang secara terpadu dengan melibatkan unsur pimpinan kepala unit, kepala urusan tata usaha, jabatan fungsional, serta sinergi lintas instansi teknis terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, hingga fasilitas layanan kesehatan daerah guna mempermudah proses pelayanan dokumen dan kelengkapan keberangkatan.
Melalui pembentukan dan penataan tata kerja yang termaktub dalam regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya menghadirkan layanan birokrasi yang lebih terintegrasi, cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, memangkas birokrasi yang panjang, serta memastikan terpenuhinya hak dan pelindungan secara menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.