Berlaku Undang-undang Tahun 2006 13

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

13

Tahun

2006

Tentang / Abstrak

Perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk pembentukan serta wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga mandiri yang bertugas memberikan rasa aman, bantuan, dan dukungan bagi saksi dan korban yang mengalami ancaman atau penderitaan akibat tindak pidana.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...