Undang-undang
13
2006
Perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk pembentukan serta wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga mandiri yang bertugas memberikan rasa aman, bantuan, dan dukungan bagi saksi dan korban yang mengalami ancaman atau penderitaan akibat tindak pidana.