Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2016
2016
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 merupakan produk hukum daerah yang dibentuk untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembuatan regulasi perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika regulasi di tingkat pusat serta kebutuhan penyesuaian tata kelola birokrasi pemerintahan daerah agar berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan, penggabungan, atau perampingan dinas, badan, maupun unit pelaksana teknis lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyesuaian ini mencakup penegasan tugas pokok, fungsi, dan nomenklatur dari masing-masing perangkat daerah agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah secara optimal.
Melalui penataan susunan perangkat daerah yang termaktub dalam regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya mewujudkan birokrasi yang lebih lincah, profesional, dan tepat fungsi. Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa setiap urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pilihan, dapat dikelola oleh instansi yang tepat sehingga sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Selatan dapat tercapai secara akuntabel.